KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
PADA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR
KETENTUAN UMUM
1. Proses seleksi penerimaan CPNS Tahun 2014 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.
2. Peserta ujian bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi penerimaan CPNS
PERSYARATAN UMUM
1. warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
2. Berkelakuan baik dan
tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
suatu tindak pidana kejahatan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan
tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai
CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak
sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
PERSYARATAN KHUSUS
1. Sarjana (S1), Diploma (D3), SMA dan SMK sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih pelamar.
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT)
atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan persyaratan Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
o Pelamar lulusan S1 minimal 2,65
o Pelamar lulusan D3 minimal 2,65
3. Setiap pelamar harus mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan
tulisan tangan sendiri di atas kertas HVS dengan menggunakan tinta hitam
dan tidak bermaterai, dibuat 1 (satu) rangkap yang ditujukan kepada
Bupati Kolaka Timur.
4. Foto copy STTB / Ijazah, Transkrip Nilai yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) rangkap.
5. Akreditasi Perguruan Tinggi / Fakultas
o S1 minimal C
o D3 minimal C
6. Foto copy e-KTP/KTP yang masih berlaku/keterangan dari catatan sipil
yang mencantumkan NIK (diutamakan KTP Sulawesi Tenggara)
7. Pas Foto yang terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar latar merah
8. Dalam surat lamaran harus menyebutkan pendidikan terakhir serta formasi jabatan yang dilamar
9. Map untuk berkas-berkas Sarjana (S1) berwarna Merah, Diploma (D3) berwarna Kuning, SMA dan SMK berwarna Hijau.
10. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
11. Lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat pelamaran,
bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga yang berbadan hukum yang
menunjang kepentingan nasional kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002
sampai dengan sekarang.
TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN
1. Pengumuman penerimaan CPNS Pelamar Umum mulai tanggal 4 s/d 15 September 2014
2. Pendaftaran CPNS secara online mulai tanggal 8 s/d 22 September 2014
3. Proses pendaftaran pelamar diakses melalui situs regpanselnas.menpan.go.id dan sscn.bkn.go.id
4. Pelamar Masuk ke Portal CPNS 2014 panselnas.menpan.go.id
o Pelamar dapat melihat formasi jabatan dan pendidikan untuk setiap Instansi pada portal Panselnas.
o Pelamar mendaftarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nama, Tanggal Lahir dan Email aktif
o Pelamar memilih Instansi yang akan dilamar
o Pelamar hanya bisa memilih 1 instansi saja dan dapat memilih maksimal
3 Jabatan formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar
tersebut.
5. Pelamar akan mendapatkan username, password dan link
registrasi untuk melanjutkan pendaftaran melalui email aktif yang
didaftarkan sebelumnya
6. Pelamar login ke sscn.bkn.go.id dan
melakukan pengisian biodata dan memilih jabatan yang dilamar lalu
mencetak Kartu Registrasi.
7. Pelamar menyiapkan berkas sesuai persyaratan khusus pendaftaran :
o Kartu Registrasi SSCN / Kartu tanda bukti pendaftaran CPNS
o Pas foto terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
o Foto copy KTP / E-KTP yang masih berlaku / keterangan dari catatan
sipil yang mencantumkan NIK (diutamakan KTP Sulawesi Tenggara)
o Ijazah / transkrip nilai yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
o Akreditasi dari BAN-PT
8. Persyaratan pada point 7 tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan
di atas dan dimaksukkan dalam amplop coklat dan melalui Kantor POS
Rate-Rate mulai tanggal 10 s/d 22 September 2014
9. Mengambil nomor tes mulai tanggal 12 s/d 26 September 2014 pada Kantor POS Rate-Rate dan Kab. Koltim.
10. Pelaksanaan Tes TKD CPNS pada tanggal 29 September 2014 s/d selesai.
11. Pelaksanaan Tes TKB CPNS akan ditentukan jadwal yang lulus passing grade TKD
PELAKSANAAN UJIAN
1. Tim Verifikator Panselda Kab. Koltim akan melakukan verifikasi berkas berdasarkan syarat pendaftaran.
2. Untuk Pelamar yang dinyatakan lulus Administrasi dapat langsung dicetak Kartu Pesertanya.
3. Pelamar dapat melihat status pelamar melalui sscn.bkn.go.id.
4. Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat
mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan jika memenuhi Passing Grade
dapat melanjutkan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
5. Syarat mengikuti ujian dengan membawa Kartu tanda peserta ujian;
6. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut
pada point (5), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan
gugur.
7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan,tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
KETENTUAN LAIN
1. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS 2014 hanya dapat
dilihat dalam situs online kementerian atau pengadaan CPNS Daerah. Para
pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut untuk melihat
waktu dan tempat pelaksanaan ujian atau pengumuman-pengumuman penting
lainnya.
2. Tim Pengadaan CPNS 2014 hanya memproses berkas lamaran yang memiliki Kartu Registrasi.
3. Tim Pengadaan CPNS 2014 hanya menerima berkas lamaran yang
disampaikan melalui Kantor Pos yang telah ditentukan dan tidak menerima
format penyampaian lamaran lainnya.
4. Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah ditentukan Tim Pengadaan CPNS 2014.
5. Berkas lamaran yang telah diterima Tim Pengadaan menjadi hak milik Tim, dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
6. Berkas lamaran yang dikirimkan ke Tim Pengadaaan CPNS sebelum pengumuman pengadaan CPNS dinyatakan tidak berlaku.
Read More ->>